BANDA ACEH – LANGGAM.CO | POLRESTA Banda Aceh gelar Konferensi Pers terkait penemuan mayat tanpa busana di kawasan Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 14:00 WIB Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari Polsek Peukan Bada, bahwa adanya penemuan mayat di desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Kemudian atas dasar hal tersebut, Personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta bergerak untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
“Sesampainya di TKP, personel menemukan Mayat di pinggir hutan Desa Lambadeuk dengan terbungkus jas hujan berwarna hijau dengan kondisi tanpa busana dan kaki terikat” ungkapnya saat konferensi pers Maloresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021)
Setelah melakukan olah TKP dan Penyidikan oleh Petugas Gabungan, Pihak Kepolisian mengungkap identitas korban yang telah meninggal dunia berinisial NZ (47), yang telah dibunuh oleh mantan suami korban berinisial HH (49), warga Peukan Bada, Aceh Besar.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari banyaknya barang bukti yang telah didapatkan, merujuk kepada HH sebagai pelaku.
“tim melakukan penyelidikan intensif tentang siapa yang terakhir bekomunikasi dan bertemu dengan korban, dan dari hasil penyelidikan, mantan suami korban, HH yang terakhir berkomunikasi dengan korban, kemudian pada tanggal 15 desember malam kita mengamankan tersangka untuk kita bawa ke Satreskrim Banda Aceh dan kemudian akan kita introgasi secara mendalam”.
“selama introgasi, kita mencoba menggali alibi-alibi dan keterangan yang bersangkutan lalu kita cek satupersatu, namun ternyata banyak ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataannya. Sehingga yang bersangkutan, mengakui perbuatannya”. [lxy]