close
Corak

UU KUHP: Mendorong Keadilan Rehabilitatif

    Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad. [Foto: Ist]

    Langgam.co | Banda Aceh – Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 lalu, Indonesia telah mencapai babak baru dengan lahirnya KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana nasional sebagai manifestasi pembaharuan KUHP yang sebelumnya merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda.

    Berkaitan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyatakan bahwa KUHP kini hadir sebagai wujud paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif sebagaimana terefleksikan pada KUHP lama, namun kini KUHP turut mengandung elemen keadilan rehabilitatif yang lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat Indonesia.

    Rumadi menyampaikan bahwa seyogyanya elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan, namun juga mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.

    Di samping itu, Rumadi turut menyampaikan konsep pemidanaan pada KUHP kini jauh lebih relevan, karena pengaturan terkait pidana khususnya pidana pokok kini tidak hanya mengedepankan pada pidana penjara, namun juga meliputi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

    “Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan baik bagi pelaku maupun korban,” jelasnya lagi.

    Rumadi lebih lanjut menyampaikan bahwa pada KUHP juga terdapat pengaturan terkait tindakan yang mengatur perihal rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat Tindak Pidana, dan lain sebagainya.

    “Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna,” tutup Rumadi.

      Leave a Response