MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp 2 miliar dari terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung.
Penyerahan denda tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada Rabu (12/1), yang dilakukan oleh Pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH dan diterima secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata mengatakan, uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI.
Dia menjelaskan, denda sebesar Rp dua miliar itu merupakan akumulasi Pembayaran Denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terpidana atas nama Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yaitu terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman als. Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas) dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
“Bahwa saat ini terpidana Yusuf Sulaiman als. Agung masih menjalani pidana Penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap,” sebutnya.