close
Corak

KSP: UU KUHP Mendorong Pemenuhan Keadilan Korektif dan Restoratif

    Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim. [Foto: Ist]

    Langgam.co | Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 lalu menjadi babak baru bagi kodifikasi hukum pidana nasional, dimana KUHP baru lahir sebagai manifestasi politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

    Demikian pernyataan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim di Jakarta hari ini (21/12). Mufti menyatakan bahwa KUHP kini hadir sebagai wujud paradigma hukum pidana modern Indonesia dan mengandung elemen keadilan korektif dan restoratif yang relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta mengedepankan perspektif yang kontekstual dalam melihat suatu peristiwa pidana.

    “Elemen keadilan korektif pada KUHP tercermin pada upaya penjeraan terhadap pelaku kejahatan, khususnya dalam tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa dan mengandung kekerasan. Dalam konteks yang lebih luas, diharapkan akan terjadi deterrence effect untuk mencegah massifnya tindak pidana serupa kedepan,” ungkap Mufti.

    Di sisi lain, Mufti juga menyampaikan bahwa konsep pemidanaan pada KUHP kini jauh lebih kontekstual, karena mengatur beberapa upaya keadilan restoratif atu
    penyelesaian permasalahan hukum secara humanis. Sebelumnya pendekatan keadilan restoratif diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan
    Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative
    Justice).

    “Melalui judicial pardon atau pemaafan, hakim memiliki kewenangan untuk memberi maaf pada seseorang yang melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan.
    KUHP baru juga turut mengedepankan konsep pidana yang memperhatikan kepentingan pemulihan korban tindak pidana,” tegas Mufti.

    Mufti lebih lanjut menyampaikan bahwa aspek restoratif ini penting untuk menjamin tercapainya keseimbangan dalam pencapaian tujuan penegakan hukum itu sendiri.

    “Dalam konteks KUHP, upaya restoratif ini penting, karena tujuan hukum tidak terbatas pada pencapaian kepastian hukum semata, tetapi juga harus mampu
    mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Tujuan-tujuan inilah yang ruangnya turut dibuka dalam upaya restoratif di KUHP,” tambah Mufti.

    Mufti menyatakan bahwa kedepan pemerintah akan berfokus pada sosialisasi KUHP kepada para Aparat Penegak Hukum (APH), sebelum KUHP berlaku efektif di 3 (tiga) tahun mendatang.

    Mufti berharap, APH mampu memahami KUHP dengan baik dan memastikan pengimplementasian KUHP kedepan konsisten dengan semangat awal dari penyusuan KUHP baru ini.

    “APH perlu memahami bahwa KUHP kini mengatur keseimbangan-keseimbangan, seperti antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta antara nilai nasional dan nilai universal,” pungkas Mufti.

      Leave a Response